Senin (30/01/2017), MI AL-Falah IV kedatangan dua
tamu dari pihak Pemerintah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten. Mereka
disambut oleh kepala Madrasah dan jajaran guru sertifikasi MI. selanjutnya
pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor sekretariat Yayasan Khairul Falah.
Maksud kedatangan tim supervisi tersebut adalah untuk melakukan sidak terhadap guru sertifikasi MI menyangkut perangkat pembelajaran yang harus dimiliki oleh guru sertifikasi. Sesuai informasi yang ada, pemerintah saat ini memiliki “hutang” kepada guru sertifikasi di seluruh Indonesia dengan jumlah yang cukup besar. Akibatnya, pemerintah ingin memastikan bahwa guru sertifikasi memang layak mendapat insentif dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu guru sertifikasi harus memiliki perangkat pembelajaran yang memadai sebagai syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi). Karena alasan tersebut, pemerintah kemudian menginstruksikan tim supervisi kemenag untuk melakukan sidak terhadap guru sertifikasi.
Pertemuan di kantor sektretariat tersebut pada
awalnya cukup menegangkan. Diungkap Zainul Hidayat, Kepala TU MI, pertemuan
tersebut bagi guru sertifikasi ibarat sidang skripsi tingkat mahasiswa.
Menurutnya, para guru sertifikasi ditanya banyak hal oleh tim supervisi tentang
kelengkapan perangkat pembelajaran. “Guru sertifikasi, hari ini, mendapat
ujian, seperti ujian skripsi. Mereka ditanyakan banyak hal. Sepertinya, ada beberapa
guru yang belum lengkap perangkat pembelajarannya,” jelas Zainul ketika ditanya
tentang jalannya pertemuan tersebut.
Pertemuan antara tim supervisi dan guru sertifikasi
tersebut dimulai dari pukul 08.00 sampai 09.30 WIB. Di akhir sesi pelaksanaan
supervisi, kedua orang delegasi Kemenag tersebut secara bergantian menyampaikan
beberapa koreksi atau catatan dari pelaksanaan supervisi. Harapannya, perangkat
pembelajaran yang masih belum ada, segera dibuat untuk kebaikan bersama. Dan
hal itu harus dilakukan karena menyangkut lancarnya insentif pemerintah kepada
guru sertifikasi berupa TPG di tahun-tahun berikutnya dan Tunjangan terhutang
di tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar