Senin, 06 Februari 2017

Dua Orang Delegasi Kemenag Kabupaten Lakukan Supervisi Terhadap Guru Sertifikasi MI Al-Falah IV



         Senin (30/01/2017), MI AL-Falah IV kedatangan dua tamu dari pihak Pemerintah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten. Mereka disambut oleh kepala Madrasah dan jajaran guru sertifikasi MI. selanjutnya pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor sekretariat Yayasan Khairul Falah.
     
       Maksud kedatangan tim supervisi tersebut adalah untuk melakukan sidak terhadap guru sertifikasi MI menyangkut perangkat pembelajaran yang harus dimiliki oleh guru sertifikasi. Sesuai informasi yang ada, pemerintah saat ini memiliki “hutang” kepada guru sertifikasi di seluruh Indonesia dengan jumlah yang cukup besar. Akibatnya, pemerintah ingin memastikan bahwa guru sertifikasi memang layak mendapat insentif dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu guru sertifikasi harus memiliki perangkat pembelajaran yang memadai sebagai syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi). Karena alasan tersebut, pemerintah kemudian menginstruksikan tim supervisi kemenag untuk melakukan sidak terhadap guru sertifikasi.
      Pertemuan di kantor sektretariat tersebut pada awalnya cukup menegangkan. Diungkap Zainul Hidayat, Kepala TU MI, pertemuan tersebut bagi guru sertifikasi ibarat sidang skripsi tingkat mahasiswa. Menurutnya, para guru sertifikasi ditanya banyak hal oleh tim supervisi tentang kelengkapan perangkat pembelajaran. “Guru sertifikasi, hari ini, mendapat ujian, seperti ujian skripsi. Mereka ditanyakan banyak hal. Sepertinya, ada beberapa guru yang belum lengkap perangkat pembelajarannya,” jelas Zainul ketika ditanya tentang jalannya pertemuan tersebut.
      Pertemuan antara tim supervisi dan guru sertifikasi tersebut dimulai dari pukul 08.00 sampai 09.30 WIB. Di akhir sesi pelaksanaan supervisi, kedua orang delegasi Kemenag tersebut secara bergantian menyampaikan beberapa koreksi atau catatan dari pelaksanaan supervisi. Harapannya, perangkat pembelajaran yang masih belum ada, segera dibuat untuk kebaikan bersama. Dan hal itu harus dilakukan karena menyangkut lancarnya insentif pemerintah kepada guru sertifikasi berupa TPG di tahun-tahun berikutnya dan Tunjangan terhutang di tahun sebelumnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar